Filusuf Bicara

"Obatilah penyakit Anda dengan makanan dan jadikanlah makanan Anda sebagai obat [Hipo Crates]"

Thursday, March 31, 2011

Amankan Jajanan Anak Anda

                                                                                                                      Perketat Bahan Kimia, Amankan Jajanan Anak
Pemerintah harus memperketat peredaran bahan-bahan kimia yang kerap digunakan sebagai pewarna dan pengawet makanan. Bahan kimia pengawet, seperti formalin dan boraks serta bahan pewarna rhodamin B serta methanyl yellow, sering disalahgunakan industri makanan kecil karena harganya murah.
Hal itu dinyatakan Nuri Andarwulan, ahli kimia pangan dari Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Senin (21/3), saat dihubungi dari Jakarta. Menurut dia, bahan-bahan kimia itu mudah didapatkan di toko kimia, toko kelontong, bahkan pasar tradisional.
Nuri mencontohkan, penambahan sedikit formalin pada makanan sudah mematikan mikroba. Adapun penggunaan bahan pengawet yang aman, seperti benzoat, perlu biaya jauh tinggi daripada formalin yang harganya bisa puluhan kali lipat.
Akhir pekan lalu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah menyatakan, hasil pengawasan BPOM sepanjang tahun 2006-2010 menemukan 40-44 persen jajanan anak sekolah tidak memenuhi syarat keamanan pangan. Untuk itu, BPOM melakukan pembinaan kepada produsen bersama para mitra, antara lain dinas kesehatan setempat dan perguruan tinggi.
Hal itu dikatakan Kustantinah seusai menjadi pembicara dalam diskusi ”Perlindungan Obat dan Makanan Rakyat” di ruang rapat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Jumat (18/3) di Jakarta.
Menurut Kustantinah, industri rumah tangga pembuat jajanan anak sekolah sering mencampurkan formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan methanyl yellow pada produk mereka. Padahal, bahan-bahan itu bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). Hal itu, menurut BPOM, akibat ketidaktahuan pelaku akan bahayanya bagi kesehatan.
Di sisi lain, jajanan ternyata memegang peran penting dalam memberi asupan energi dan gizi bagi anak sekolah. Kontribusinya 31,4 persen energi dan 27,4 persen protein bagi tubuh.
Kustantinah mengingatkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan mengamanatkan, tanggung jawab pengawasan makanan hasil industri rumah tangga ada pada pemerintah daerah. Karena itu, BPOM mendorong dinas kesehatan aktif mengawasi jajanan anak sekolah.
Selain itu, BPOM menggandeng dinas pendidikan untuk membuat kantin sehat. Kini ada 390 kantin sehat di seluruh Indonesia . Jumlah ini masih kecil daripada jumlah sekolah dasar yang mencapai 144.228 sekolah (2009).
Kendala
Kustantinah menyatakan, kinerja BPOM untuk mengawasi makanan dan obat secara menyeluruh terganjal pendanaan. Idealnya, anggaran BPOM Rp 2,5 triliun per tahun. Namun, anggaran BPOM tahun 2010 hanya Rp 620 miliar.
Proses hukum dari hasil pengawasan BPOM oleh aparat masih belum memuaskan. Pada tahun 2010, hanya 190 kasus diproses hukum dari 574 temuan BPOM. Setelah diajukan ke pengadilan pun, pelaku hanya divonis ringan sehingga tidak ada efek jera.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, DPR dan pemerintah telah berkomitmen menyusun RUU Pengawasan Obat dan Makanan tahun ini untuk menajamkan fungsi BPOM.

No comments:

Post a Comment